MUKADIMAH
Adalah merupakan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara dan bangsa di segala bidang.
Keadaan negara dan bangsa yang memprihatinkan dan bergulir terus ke luar arah sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan negara ini yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.
Permasalahan yang multi dimensional dan rumit yang sedang dihadapi bangsa ini kami sadari dan kami yakini hanya dapat dientaskan dengan pertobatan nasional serta perbaikan moral para anak bangsanya serta sadar sesadarnya akan jati dirinya dan sadar akan perannya.
Jasmerah adalah akronim dari jangan sekali-kali melupakan sejarah yang memberikan himbauan bijak, mengingatkan bahwasanya untuk cepat siuman dan sadar akan hakekat hidup dengan perputarannya kita perlu memahami sejarah dan mengambil hikmahnya. Kita perlu memahami asal-usul kita dan apa tujuan hidup kita sehingga kita dapat dengan sesadar-sadrnya dapat menjalankan peran masing-masing dengan pekerti, pakerti dan pakarti (budi luhur, intelektualitas dan kerja keras) untuk mencapai visi bangsa dan negara kita.
Menyadari hal itu kami yang merasa telah sadar berkumpul untuk bersama-sama melakukan pembelajaran, pengayaan pengetahuan dan beraktifitas berpartisipasi dalam segala bidang yang memungkinkan berdasarkan sumber daya yang ada.
Oleh karena itu kami membentuk satu wadah organisasi yang sekaligus sebagai sebuah komunitas yang bernama Forum Studi Majapahit.
Adapun segala sesuatu yang menyangkut organisasi Forum Studi Majapahit diatur dalam Anggaran Dasar di bawah ini.
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Nama, tempat kedudukan dan waktu
Pasal 1
Organisasi atau komunitas ini bernama Forum Studi Majapahit. Nama Majapahit adalah kiblat spirit semangat organisasi di dalam menjalankan upaya-upayanya.
Pasal 2
Forum Studi Majapahit berkedudukan di Denpasar, Bali, Indonesia berkantor di Jl Grya Anyar, Gang Wisata no 1 Denpasar Bali.
Pasal 3
Forum Studi Majapahit didirikan pada tanggal 23 bulan Maret tahun 2003 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
Kedaulatan dan Azas
Pasal 3
Kedaulatan organisasi berada ditangan rapat anggota untuk dilaksanakan oleh beberapa ketua bidang yang dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
BAB III
Tujuan, kegiatan dan sifat
Pasal 5 : Tujuan
- Ikut serta mewujudkan cita-cita bangsa, sebagaimana dimaksud dalam jiwa dan semangat UUD 45
- Melakukan pembelajaran mental; mengenal sejarah bangsa, peradaban bangsa, semangat kebangsaan lewat diskusi-diskusi, sarasehan, seminar dan berbagai bentuk lainnya.
- Melakukan berbagai kegiatan dalam berbagai bentuknya sesuai dengan semangat organisasi.
- Melakukan pembelajaran, pemantapan dan pengembangan spiritual dengan berbagai pendekatan yang memungkinkan.
Pasal 6 : Kegiatan
Untuk mencapai tujuan, Forum Studi Majapahit mengadakan berbagai program antara lain :
- Membuat seminar, sarasehan, pelatihan dan lain sebagainya
- Melakukan penelitian-penelitian dalam berbagai hal yang terkait dengan sejarah bangsa, sejarah dunia, isu peradaban, isu kebudayaan atau isu lainnya untuk telaah individu ataupun untuk disumbangkan bagi masyarakat atau Pemerintah.
- Melakukan dharma yatra ke tempat-tempat suci, bersejarah atau situs-situs penting lainnya.
- Mengkoordinasikan kegiatan dan bekerjasama dengan berbagai pihak, komunitas lainnya, yang mempunyai misi yang sama atau dengan pihak pemerintah
- Melakukan usaha-usaha lain yang berguna bagi masyarakat dan bangsa yang mampu dilakukan.
Pasal 7: Sifat
Forum Studi Majapahit adalah organisasi swadaya, bersifat sosial spiritual, tidak berafiliasi pada suatu partai atau organisasi yang menganut paham politik manapun, berorientasi pada pembangunan mental, moral kebangsaan dan spiritualitas kesemestaan untuk semata-mata pada upaya peningkatan kualitas kehidupan, kesadaran spiritual untuk ikut menciptakan Indonesia yang toto tentram, gemah ripah loh jinawi; masyarakat Pancasila yang lebih bermartabat, makmur dan jaya.
BAB IV
Lambang & Makna
Pasal 8
- Adalah simbol kerajaan Majapahit terdahulu sebelum simbul yang terbaru yaitu Surya Majapahit yang bermakna Matahari dan juga bermakna Dewata Nawa Sanga.
- Simbol ini kami gunakan sebagai refleksi semangat apresiasi sejarah. Makna simbol adalah kesadaran untuk hidup dengan konsep Shiwa Budha; memiliki jiwa dan pemahaman akan hidup yang tak terbatas bagai angkasa yang tanpa tepi (dilambangkan dengan ankasa bulan matahari) namun kita di dalam sehari-hari dapat hidup menapak pada dasar-dasar kehidupan nyata dan mendasar ( 5 kelopak daun hijau kehidupan di bumi )
BAB V
Fungsi dan Peranan
Pasal 9: Fungsi
- Sebagai wadah bagi insan cinta bangsa dan negara yang sadar akan diri dan sadar akan perannya untuk turut serta menyingsingkan lengan bajunya demi tegaknya nusa dan bangsa tercinta.
- Sebagai komunitas yang memahami bagaimana berinteraksi dengan leluhur bangsa yang memberikan tuntunan untuk mencapai keluhuran bangsa sebagaimana cita-cita pendahulu atau leluhur bangsa.
Pasal 10: Peranan
Forum Studi Majapahit bercita-cita dapat berperan sebagai garda keluhuran bangsa, tauladan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dan dapat memberikan arti positif dan mulia terhadap pembangunan Indonesia sehingga Indonesia yang lebih berwibawa dan bermartabat dapat dicapai
Gallery





















